Zakat: Panduan Lengkap Rukun Islam Ketiga — Pengertian, Hukum, Nisab, Jenis, dan Cara Menunaikannya
Oleh: Ashabussalam.Online Label: Fiqih & Ibadah Referensi: Al-Qur'an, Hadits Shahih, Kitab-kitab Ulama Muktabar
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Pendahuluan
Di antara seluruh ibadah dalam Islam, ada satu ibadah yang unik — ia adalah ibadah kepada Allah sekaligus ibadah sosial kepada sesama manusia. Ia adalah wujud nyata bahwa Islam bukan agama yang mengurung diri dalam ritual semata, tetapi agama yang peduli terhadap kesejahteraan seluruh umat manusia.
Itulah Zakat.
Allah berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah: 43)
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Jilid 2, hal. 1) berkata:
"Zakat adalah hak Allah yang wajib pada harta tertentu, untuk golongan tertentu, pada waktu tertentu. Ia adalah pilar ketiga Islam yang menopang bangunan keadilan sosial dalam masyarakat Muslim."
Pengertian Zakat
Secara Bahasa
Zakat (الزَّكَاة) berasal dari dua makna dalam bahasa Arab:
- Az-Zakaa — tumbuh dan berkembang
- At-Thaharah — kebersihan dan kesucian
Imam Al-Raghib Al-Asfahani dalam Al-Mufradat fi Gharibil Qur'an (hal. 381):
"Zakat secara bahasa berarti kesucian dan pertumbuhan. Dinamakan zakat karena ia menyucikan harta dari hak orang lain yang melekat padanya, sekaligus menyebabkan harta itu tumbuh dan berkembang dengan keberkahan Allah."
Secara Istilah
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (Jilid 5, hal. 333):
"Zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul, untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya."
Dalil Kewajiban Zakat
Dalil Al-Qur'an
Dalil 1:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)
Tafsir Ulama: Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir (Jilid 4, hal. 201):
"Ayat ini mengandung dua fungsi zakat: pertama, thaharah — membersihkan jiwa pemilik harta dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan; kedua, tazkiyah — menyucikan dan menumbuhkan harta dengan keberkahan Allah."
Dalil 2:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta (menahan diri)." (QS. Az-Zariyat: 19)
Tafsir Ulama: Syaikh As-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman (hal. 771):
"Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan kemurahan hati yang bisa dipilih atau ditolak — ia adalah HAK orang miskin yang melekat pada harta orang kaya. Menahan zakat berarti merampas hak orang lain."
Dalil Hadits
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah." (HR. Bukhari No. 8, Muslim No. 16 — Shahih)
Ancaman bagi yang Tidak Membayar Zakat
Dalil Al-Qur'an
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak itu dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka. (Dikatakan) kepada mereka: 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat) apa yang kamu simpan itu.'" (QS. At-Taubah: 34-35)
Dalil Hadits
Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (zakat) kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahanam, kemudian disetrikakan ke lambung, dahi, dan punggungnya." (HR. Muslim No. 987 — Shahih)
Syarat Wajib Zakat
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (Jilid 5, hal. 335) menyebutkan:
- Islam — zakat tidak wajib bagi non-Muslim
- Merdeka — tidak wajib bagi budak
- Kepemilikan penuh — harta harus milik sendiri secara sempurna
- Mencapai nisab — mencapai batas minimum harta yang dizakati
- Haul — kepemilikan harta sudah berlangsung satu tahun penuh (kecuali zakat pertanian dan barang tambang)
Macam-Macam Zakat
1. 🌾 Zakat Fitrah
Pengertian: Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim pada akhir Ramadan — satu sha' makanan pokok untuk setiap jiwa.
Dalil: عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah Ramadan atas setiap jiwa dari kaum Muslim — merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, kecil atau besar." (HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984 — Shahih)
Besaran: Satu sha' = ±2,5-3 kg makanan pokok (beras di Indonesia)
Waktu terbaik: Sebelum sholat Idul Fitri
Hikmah: Rasulullah ﷺ bersabda: "Zakat fitrah adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud No. 1609 — Hasan)
2. 💰 Zakat Maal (Harta)
A. Zakat Emas dan Perak
Nisab Emas: 85 gram emas Nisab Perak: 595 gram perak Kadar Zakat: 2,5% Haul: 1 tahun
Dalil: "Pada setiap 20 dinar (emas) yang telah mencapai haul, zakatnya setengah dinar (2,5%)." (HR. Abu Dawud No. 1573 — Hasan)
B. Zakat Uang dan Tabungan
Uang dan tabungan diqiyaskan kepada emas dan perak.
Nisab: Setara 85 gram emas (harga emas saat ini) Kadar: 2,5%
Cara Hitung: Jika harga emas = Rp1.000.000/gram Nisab = 85 × Rp1.000.000 = Rp85.000.000
Jika tabungan ≥ Rp85.000.000 dan sudah 1 tahun → wajib zakat Zakat = 2,5% × total tabungan
C. Zakat Pertanian
Nisab: 5 wasaq = ±653 kg hasil panen Kadar Zakat:
- Jika diairi hujan/sumber alami: 10%
- Jika diairi dengan irigasi/biaya: 5% Haul: Tidak disyaratkan — wajib setiap kali panen
Dalil: "Pada tanaman yang diairi hujan dan mata air, zakatnya sepersepuluh (10%). Dan pada tanaman yang diairi dengan tenaga, zakatnya seperduapuluh (5%)." (HR. Bukhari No. 1483 — Shahih)
D. Zakat Perniagaan (Perdagangan)
Nisab: Setara 85 gram emas Kadar: 2,5% Haul: 1 tahun dihitung dari awal niat berdagang
Cara Hitung: Nilai barang dagangan + uang kas + piutang yang bisa ditagih — utang = Modal bersih → jika ≥ nisab dan sudah haul → zakat 2,5%
E. Zakat Profesi (Penghasilan)
Pengertian: Zakat atas penghasilan dari profesi/pekerjaan (gaji, honorarium, dll)
Nisab: Setara 85 gram emas per tahun Kadar: 2,5%
Dalil: "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (QS. Al-Baqarah: 267)
Cara Hitung:
- Total penghasilan setahun ≥ nisab → wajib zakat
- Bisa dibayar per bulan (2,5% dari gaji bersih) atau per tahun
8 Golongan Penerima Zakat (Mustahiq)
Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
| No | Golongan | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Fakir | Tidak memiliki harta dan tidak mampu bekerja |
| 2 | Miskin | Memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan |
| 3 | Amil | Petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat |
| 4 | Mualaf | Orang yang baru masuk Islam yang perlu dikuatkan imannya |
| 5 | Riqab | Memerdekakan budak (di masa lalu) |
| 6 | Gharim | Orang yang terlilit utang untuk kebutuhan halal |
| 7 | Fi Sabilillah | Pejuang di jalan Allah |
| 8 | Ibnus Sabil | Musafir yang kehabisan bekal |
Keutamaan Menunaikan Zakat
1. Mensucikan Harta
Rasulullah ﷺ bersabda: "Harta tidak akan berkurang karena sedekah." (HR. Muslim No. 2588 — Shahih)
2. Mendapat Keberkahan Berlipat
Allah berfirman: يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. Al-Baqarah: 276)
3. Melindungi dari Bencana
Rasulullah ﷺ bersabda: "Obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah." (HR. At-Thabrani — Hasan)
4. Mendapat Naungan di Hari Kiamat
Rasulullah ﷺ bersabda tentang 7 golongan yang mendapat naungan Allah di hari kiamat, salah satunya: "Seseorang yang bersedekah dengan menyembunyikannya hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diinfakkan tangan kanannya." (HR. Bukhari No. 660, Muslim No. 1031 — Shahih)
Kisah: Abu Bakar dan Perang Melawan Pembangkang Zakat
Setelah Rasulullah ﷺ wafat, beberapa suku Arab menolak membayar zakat. Sebagian sahabat berpendapat untuk berkompromi — mereka berpikir cukup memerangi yang murtad saja, bukan yang sekadar menolak zakat.
Namun Abu Bakar As-Shiddiq radhiyallahu 'anhu berdiri dengan tegas:
"Demi Allah, aku pasti akan memerangi orang yang memisahkan antara sholat dan zakat! Zakat adalah hak harta. Demi Allah, jika mereka menolak membayar seutas tali unta yang dulu mereka bayarkan kepada Rasulullah ﷺ, aku pasti memerangi mereka karenanya."
(HR. Bukhari No. 1399, Muslim No. 20 — Shahih)
Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata setelah itu:
"Demi Allah, aku melihat Allah melapangkan dada Abu Bakar untuk keputusan itu. Dan aku pun akhirnya menyadari bahwa ia benar."
Hikmah: Zakat bukan pilihan — ia adalah rukun Islam yang sederajat dengan sholat. Abu Bakar memahami ini dengan sempurna, dan keberaniannya mempertahankan zakat menjaga integritas Islam di masa paling kritis.
Cara Praktis Membayar Zakat di Era Modern
Zakat Fitrah:
- Hitung jumlah anggota keluarga
- Kalikan dengan 2,5-3 kg beras
- Bayar ke amil zakat atau langsung ke mustahiq sebelum sholat Id
Zakat Maal/Profesi:
- Hitung total harta/penghasilan
- Bandingkan dengan nisab (85 gram emas × harga emas hari ini)
- Jika sudah haul dan melebihi nisab → keluarkan 2,5%
- Bayar melalui BAZNAS, LAZ terpercaya, atau langsung
Penutup
Zakat adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang sempurna — ia tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga hubungan manusia dengan sesama. Setiap rupiah yang dikeluarkan sebagai zakat adalah investasi terbaik — ia membersihkan harta, menyucikan jiwa, dan menanam benih surga.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad (Jilid 1, hal. 187) berkata:
"Zakat adalah kesehatan harta. Sebagaimana tubuh perlu dikeluarkan kotorannya agar tetap sehat, demikian pula harta perlu dikeluarkan zakatnya agar tetap bersih dan berkah."
آمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ 🤲
Daftar Kitab Rujukan
- Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab — Imam An-Nawawi, Jilid 5
- Al-Mughni — Imam Ibnu Qudamah, Jilid 2
- Zaadul Ma'ad — Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Jilid 1
- Tafsir Ibnu Katsir — Imam Ibnu Katsir, Jilid 4
- Taisir Karimir Rahman — Syaikh As-Sa'di
- Al-Mufradat fi Gharibil Qur'an — Imam Al-Raghib Al-Asfahani
- Fiqhus Sunnah — Sayyid Sabiq, Jilid 1
- Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu — Wahbah Az-Zuhaili, Jilid 2
- Shahih Bukhari — Imam Al-Bukhari
- Shahih Muslim — Imam Muslim
- Sunan Abu Dawud — Imam Abu Dawud
Ditulis oleh: Ashabussalam Blog: ashabussalam.online Label: Fiqih & Ibadah Tag: Zakat, Zakat Fitrah, Zakat Maal, Nisab Zakat, Cara Hitung Zakat, Mustahiq Zakat, Rukun Islam
Apabila terdapat kekeliruan, kami terbuka untuk koreksi. Semoga menjadi amal jariyah. Barakallahu fiikum.

Komentar
Posting Komentar