pada tanggal
Al-Qur'an dan Tafsir
Dosa
Hadits
Islam
Panduan Ibadah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Oleh: Ashabussalam.Online Label: Fiqih & Ibadah Referensi: Al-Qur'an, Hadits Shahih, Kitab-kitab Ulama Muktabar
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Setiap pekan, jutaan Muslim laki-laki di seluruh dunia meninggalkan pekerjaan dan kesibukan mereka untuk satu tujuan: memenuhi panggilan Allah pada hari yang paling mulia dalam sepekan.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Imam Ibnu Qayyim dalam Zaadul Ma'ad (Jilid 1, hal. 369) berkata:
"Hari Jumat adalah hari raya yang berulang setiap pekan. Allah mengistimewakannya bagi umat ini di antara seluruh umat sebelumnya. Hari ini mengandung kebaikan dunia dan akhirat yang tidak terdapat pada hari-hari lainnya."
Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi (Jilid 18, hal. 98):
"Hari ini disebut Jumu'ah (الجُمُعَة) karena pada hari itu manusia berkumpul (yajtami'u) di masjid-masjid mereka untuk mendengarkan khutbah dan mendirikan sholat berjamaah."
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ فِيهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke surga, dan pada hari itu pula ia dikeluarkan darinya." (HR. Muslim No. 854 — Shahih)
Para ulama sepakat (ijma') bahwa sholat Jumat adalah wajib (fardhu) bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat, berdasarkan ayat di atas (QS. Al-Jumu'ah: 9) dan hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ كُتِبَ مُنَافِقًا
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat tanpa keperluan (darurat), maka dicatat sebagai orang munafik." (HR. Ath-Thabrani — Hasan, dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani)
عَنْ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Dari Abul Ja'd Adh-Dhamri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkannya, Allah akan mengunci hatinya." (HR. Abu Dawud No. 1052, Tirmidzi No. 500 — Hasan Shahih)
Penjelasan Ulama: Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Jilid 2, hal. 165):
"Hadits ini adalah dalil bahwa meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syar'i adalah dosa besar. 'Mengunci hati' bermakna hati tersebut menjadi tertutup dari menerima petunjuk, cahaya, dan kebaikan."
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (Jilid 4, hal. 482) menyebutkan syarat-syarat wajibnya sholat Jumat:
Rasulullah ﷺ bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
"Sholat Jumat adalah hak yang wajib bagi setiap Muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang yang sakit." (HR. Abu Dawud No. 1067, Al-Hakim — Hasan)
Tambahan dari Ulama — Uzur Lain yang Membolehkan Meninggalkan Jumat:
Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Jilid 2, hal. 169) menambahkan:
Berbeda dengan syarat wajib (siapa yang harus melaksanakan), syarat sah adalah kondisi yang harus terpenuhi agar sholat Jumat itu sendiri sah:
Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' (Jilid 5, hal. 17) menjelaskan perbedaan pendapat tentang jumlah minimal:
"Yang paling kuat berdasarkan dalil adalah pendapat yang tidak mensyaratkan jumlah tertentu secara pasti — yang penting adalah terwujudnya makna jamaah yang menunjukkan syiar Islam di tempat tersebut."
Imam Asy-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab (Jilid 1, hal. 110), yang merupakan rujukan utama Mazhab Syafi'i, menyebutkan rukun khutbah:
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ، وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، وَدَنَا مِنَ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ، صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan bersuci dengan sempurna, datang lebih pagi, berjalan kaki (tidak berkendara), mendekat kepada imam, mendengarkan (khutbah) dengan baik, dan tidak berbicara sia-sia, maka setiap langkahnya bernilai amalan setahun — puasanya dan sholat malamnya." (HR. Abu Dawud No. 345, Tirmidzi No. 496 — Hasan)
Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka akan ada cahaya yang menyinarinya antara dua Jumat." (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi — Hasan)
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jumat: 'Diamlah,' sedangkan imam sedang berkhutbah, maka sungguh kamu telah berbuat sia-sia (laghwu)." (HR. Bukhari No. 934, Muslim No. 851 — Shahih)
Penjelasan: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Jilid 6, hal. 138):
"Hadits ini menunjukkan betapa ketatnya larangan berbicara saat khutbah — bahkan menyuruh orang lain untuk diam pun termasuk 'laghwu' (sia-sia) yang dilarang, karena perkataan itu sendiri adalah bentuk berbicara saat khutbah berlangsung."
Catatan: Sebagian ulama membolehkan menjawab salam atau bersin dengan suara minimal, namun yang paling utama adalah diam sepenuhnya mendengarkan khutbah.
Justru dianjurkan untuk sholat sunnah (tahiyatul masjid atau sunnah qabliyah) sebelum khutbah dimulai. Namun begitu khatib naik mimbar dan mulai berkhutbah, jamaah harus berhenti dan mendengarkan.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada seseorang yang masuk masjid saat khutbah sedang berlangsung namun langsung duduk tanpa sholat: "Apakah kamu sudah sholat dua rakaat?" Orang itu menjawab tidak. Rasulullah ﷺ bersabda: "Bangkitlah dan sholatlah." (HR. Bukhari No. 930, Muslim No. 875 — Shahih)
Hikmah: Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (Jilid 2, hal. 411):
"Hadits ini menunjukkan bahwa sholat tahiyatul masjid tetap dianjurkan meskipun khutbah sedang berlangsung — namun dilakukan dengan ringan (tidak berlama-lama) agar tidak mengganggu konsentrasi mendengarkan khutbah."
Ya. Sholat Jumat menggantikan sholat Dzuhur pada hari itu bagi yang melaksanakannya — bukan sebagai tambahan. Jamaah yang sudah sholat Jumat tidak perlu lagi sholat Dzuhur.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (Jilid 4, hal. 519) menjelaskan:
"Jika seseorang datang setelah khutbah dimulai, ia tetap wajib mengikuti sholat Jumat bersama jamaah. Namun jika ia tertinggal seluruh sholat Jumat dan hanya mendapati jamaah sudah selesai, maka ia harus menyempurnakan sholatnya sebagai sholat Dzuhur (4 rakaat), bukan Jumat (2 rakaat)."
Dalil: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mendapati satu rakaat dari sholat Jumat, hendaklah ia menambahkan rakaat lainnya (menjadi 2 rakaat Jumat). Dan barangsiapa yang tertinggal (tidak mendapati satu rakaat pun), hendaklah ia sholat 4 rakaat (Dzuhur)." (HR. Ibnu Majah No. 1121, Al-Baihaqi — Hasan)
Wanita tidak wajib sholat Jumat, namun jika ia ikut hadir dan sholat berjamaah di masjid, sholatnya sah dan ia mendapatkan pahala Jumat, bahkan tidak perlu mengulang sholat Dzuhur.
Dalil bahwa wanita boleh menghadiri Jumat dapat dilihat dari riwayat-riwayat sahabiyah yang turut hadir di masjid pada masa Rasulullah ﷺ.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا
"Apabila salah seorang dari kalian telah sholat Jumat, hendaklah ia sholat (sunnah) empat rakaat setelahnya." (HR. Muslim No. 881 — Shahih)
Catatan: Jika dilaksanakan di rumah, dianjurkan 2 rakaat berdasarkan praktik Rasulullah ﷺ. Jika di masjid, dianjurkan 4 rakaat berdasarkan hadits di atas.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin (Jilid 1, hal. 178) menceritakan kebiasaan para sahabat dan tabi'in:
Diriwayatkan bahwa beberapa sahabat — termasuk Sa'id bin Al-Musayyib rahimahullah, seorang tabi'in besar — sudah berada di masjid sejak sangat pagi pada hari Jumat, jauh sebelum waktu sholat tiba, hanya untuk mendapatkan keutamaan shaf terdepan dan waktu menunggu yang dihitung sebagai ibadah.
Rasulullah ﷺ bersabda menggambarkan keutamaan ini:
"Barangsiapa yang datang lebih awal pada hari Jumat seperti berkurban seekor unta. Yang datang setelahnya seperti berkurban seekor sapi. Yang datang setelahnya lagi seperti berkurban seekor kambing. Yang datang setelahnya seperti bersedekah seekor ayam. Dan yang datang setelahnya seperti bersedekah sebutir telur. Maka ketika imam telah keluar (untuk berkhutbah), para malaikat menutup catatan (pahala kedatangan)." (HR. Bukhari No. 881, Muslim No. 850 — Shahih)
Hikmah: Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (Jilid 2, hal. 367):
"Perumpamaan kurban dalam hadits ini menunjukkan tingkatan pahala berdasarkan kecepatan kedatangan. Semakin awal seseorang datang, semakin besar pahalanya — dan kesempatan ini ditutup begitu khatib mulai naik mimbar."
Sholat Jumat bukan sekadar rutinitas pekanan — ia adalah hari raya mingguan yang Allah istimewakan untuk umat ini. Di dalamnya terkandung pengingat tentang penciptaan Adam, kesempatan dikabulkannya doa, dan pembentukan ukhuwah Islamiyah melalui pertemuan rutin setiap pekan.
Imam Ibnul Qayyim menutup pembahasannya tentang hari Jumat dalam Zaadul Ma'ad (Jilid 1, hal. 384) dengan kalimat yang sangat indah:
"Hari Jumat adalah cermin kecil dari kehidupan seorang Muslim — bagaimana ia mempersiapkan diri (mandi dan berhias), bagaimana ia bersegera menuju kebaikan (berjalan ke masjid), bagaimana ia mendengar nasihat (khutbah), dan bagaimana ia kembali kepada Allah dengan doa (penghujung hari). Siapa yang menjaga Jumatnya dengan baik, ia sedang melatih dirinya untuk menjaga seluruh hidupnya dengan baik."
Semoga Allah memudahkan kita untuk selalu menjaga sholat Jumat dengan sempurna, dan menjadikannya sebagai sarana mendekatkan diri kepada-Nya setiap pekan.
آمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ 🤲
Ditulis oleh: Ashabussalam Blog: ashabussalam.online Label: Fiqih & Ibadah Tag: Sholat Jumat, Hukum Sholat Jumat, Khutbah Jumat, Syarat Sholat Jumat, Fiqih Jumat, Sunnah Hari Jumat
Apabila terdapat kekeliruan, kami terbuka untuk koreksi. Semoga menjadi amal jariyah. Barakallahu fiikum.
Komentar
Posting Komentar